BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila dapat
diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan
perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik
Indonesia, sebagai social ethics
bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau negara Republik
Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir. Soekarno selaku
anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai”
atau badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan
oleh sidangnya yang pertama pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di
ucapkannya dalam Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman
Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato
Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 di Jakarta. Pancasila sebagai dasar
negara asal mulanya itu dari pengambilan pancasila, panca=lima dan sila=asas
atau dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno
menganggap bahwa pancasila sebagai dasar negara dari Negara Republik Indonesia,
ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, dan
kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa Indonesia itu dalam Undang-Undang
Republik Indonesia untuk mengatur pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari
segala hukum dan sumber tertib hukum yang secara konstitusional mengatur negara
publik Indonesia, asas kerohanian, kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan
diatasdapat di ketahui bagaimana arti pancasila itu secara umum, dan anggapan
pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Republic Indonesia 1945 menurut Presiden
Soekarno. Sehingga untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara
akan dibahas dalam bab selanjutnya.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa yang di maksud dengan Pancasila?
2.
Bagaimana Perumusan- Perumusan Pancasila?
3.
Kapan Lahirnya Pancasila?
4.
Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara?
5.
Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Istilah Pancasila
Istilah pancasila pertama kali dikenal di dalam pidato Ir.
Soekarno sebagai anggota Doktrit zu
Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1
juni 1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota
menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah Lima, Sila
adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut
:
“ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan petunjuk
seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila artinya asas
atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara Indonesia, kekal dan
abadi.
B.
Perumusan- Perumusan
Pancasila
Perumusan pancasila itu menurut beberapa dokumen
sejarah tidak sama sekali sama, mengalami perubahan-perubahan baik urutannya
maupun kata-katanya. Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1. Lahirnya pancasila,1
juni 1945
2. Piagam Jakarta, 22 juni
1945
3. Pembukaan Undang-undang
Dasar 1945, 18 Agustus 1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4. Mukaddimah konstitusi
R. I. S. 31 Januari 1950 (Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N. 50-3)
5. Mukaddimah
Undang-undang Dasar sementara Republik
Indonesia (Undang-undang 15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6. Dekrit presiden 5 juli
1959 “kembali kepada Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaalinea ke lima
konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945
menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu rangkaian
kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
C. Lahirnya Pancasila
Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota “Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni
1945 di Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrat yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan
dasar-dasar dan tujuan filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian pidato itu
disebutkan :
“ saudara-saudara,
apakah prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan
4 prinsip ;
1. Kebangsaan Indonesia.
2. Internasionalisme,
atau peri-kemanusiaan.
3. Mufakat, atau
Demokrasi.
4. Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka dengan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
D. Pengertian Dasar Negara
Sesuai dengan pengertian paham organisme
tentang negara, yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat
mati atau lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :
a. Basis atau fundament negara
b. Tujuan yang menentukan
arah negara
c. Pedoman yang menentukan
cara bagaimana negara itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan
itu.
Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “ Leitsatar
dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“ . . . bahwa
bagi Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam
statis dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”
E.
Pancasila Sebagai Dasar
Negara
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia,
sebagaimana di tegaskan oleh “ Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia
1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang
berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan
Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”
Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar
Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau
berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah saya
anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia,
atau dengan bahasa jerman : satu Weltanscahauung di atas
mana kita meletakkan Negara
Republik Indonesia”
Weltanschauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan
pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara
dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung
berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam
kedudukannya ini sering di sebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar
nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan
pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini,
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara,
Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum. Sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik
moral maupun hukum negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau
Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya
sebagai dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum,
Sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum
Indonesia maka Pancasila tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan
UUD 1945, kemudian dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok
pikiran. Yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya
dikongkritisasikan dalam pasal-pasal UUD
1945, serta hukum positif lainnya.
Kedudukan
pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
- Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan demikian
Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
- Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
- Mewujudkan cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak
tertulis). Mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung
isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
para penyelenggara partai dan golongan fungsional memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran
ketempat yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa, menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab”.
- Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945, bagi
penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para penyelenggara
partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah
penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan
negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan perkembangan
zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas
kerokhanian negara sebagai pandangan
hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan
diarahkan asas kerokhanian negara.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . . maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal ini secara
yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir
Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit namun anak
kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan
atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar
negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama
dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik Indonesia.Oleh
karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR No.V/MPR/1973
dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang pada hakikatnya
adalah merupakan suatu pandangan hidup,
kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan
serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya dikatakannya bahwa cita-cita
tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai kemerdekaan individu.Kemerdekaan
bangsa, perikemanusiaan, keadilan social, perdamaian nasional dan mondial,
cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara.Cita-cita moral
mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawantahan dari
budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang Istimewa tahun
1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda
dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain mendasarkan pada
kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan pada nilai-nilai
yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai
Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta keadilan, bahkan harus
bersumber kepadanya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan:
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber
dari segala sumber hukum Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam
pembukaan UUD 1945 dijelma dalam 4 pokok pikiran meliputi :
- Suasana kebatinan dari UUD 1945
- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar
tertulis maupun tidak tertulis).
- Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang mewajibkan pemerintah dll,
penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur, bunyinya
sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Merupakan sumber semangat dengan
perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dengan semangat yang bersumber pada
asas kerokhanian negara, sebagai pandangan hidup bangsa, maka dinamika
masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan di arahkan atas kerohanian
negara.
DAFTAR PUSTAKA
Syahar, H.Syaidus, 1975, Pancasila
Sebagai Paham Kemasyarakatan Dan Kenegaraan Indonesia, Alumni, Bandung.
Kaelan, 2003, Pendidikan
Pancasila, Paradigma, Yogyakarta.
0 comments:
Posting Komentar