PERAN BADAN AMIL ZAKAT (BAZ) SEBAGAI PENGENTASAN KEMISKINAN
A. PENDAHULUAN
Zakat merupakan sumber dana yang potensial
untuk mengentaskan kemiskinan bila dikelola dengan baik dan benar. Zakat dapat
berfungsi sebagai modal kerja bagi orang miskin untuk dapat membuka lapangan
pekerjaan, sehingga ia bisa berpenghasilan dan dapat memenuhi kebutuhan
hidupnnya.[1] Fakta
sejarah menunjukkan bahwa pengelolaan zakat sejak kedatangan Islam dikelola
oleh negara sehingga zakat akan dikelola dengan baik dan lebih tepat sasaran. Di
zaman sekarang dalam pengelolaan zakat sudah memiliki lembaga amil zakat yang
khusus mengelola zakat, wakaf dan sejenisnya, misalnya Badan Amil Zakat Nasional
(BAZNAS). Namun masyarakat seringkali menyalurkan zakatnya secara langsung
tanpa melalui lembaga amil zakat, dengan alasan dapat tersalurkan secara
langsung. Sehingga zakat kerap kali tidak mencapai sasaran. Hasilnya pun tidak
maksimal karena pengelolaannya tidak terorganisir dan tidak profesional.
Semestinya, dengan dana zakat, program pemberantasan kemiskinan, pemenuhan
pendidikan dasar, akses layanan kesehatan murah bahkan gratis bisa tercapai. Bila
lembaga amil zakat swasta dan pemerintah bisa bekerja sama, mungkin potensi
zakat tersebut bisa dimanfaatkan untuk mengurangi angka kemiskinan.[2]
Berkaitan dengan itu maka pembahasan tentang peranan zakat terhadap pengentasan
kemiskinan ini perlu diulas mengingat perekonomian negara kita sekarang yang
tidak stabil yang tentu saja akan berpengaruh pada perekonomian masyarakat,
terutama masyarakat miskin.
Pensyariatan
zakat beserta penjelasan tentang harta-harta yang wajib dizakatkan, nisab, dan
kadarnya secara sistematis muncul sekitar tahun ke-2 Hijriah. Kemudian tahun
ke-9 Hijriah Allah menurunkan surat at-Taubah ayat 60 yang menjelaskan tentang mustahik
zakat (orang-orang yang berhak menerima zakat), ketentuan, dan kadar zakat.
Pada masa Rasulullah pemungutan dan pendistribusian zakat dilakukan oleh
Rasulullah sendiri. Kadang kala beliau menunjuk amil (petugas) zakat. Misalnya,
Umar Ibnu Khattab diutus untuk memungut zakat ke negeri Yaman. Khalid Ibnu Walid
diutus ke Shan’a, al-Muhajir Ibnu Umayyah ke Kindah, Zaid Ibnu Said ke
Hadralmaut, Muaz Ibnu Jabal ke Yaman dan
lain sebagainya. Dalam mendisrtribusikan zakat pada masa Nabi menganut sistem
desentralisasi. Zakat yang sudah dikumpulkan didistribusikan lagi kepada para
mustahik yang berada di daerah atau desa yang berada dekat tempat pemungutan
zakat tersebut.
Setelah
Nabi Muhammad wafat, pada masa Abu Bakar Shiddiq sebagian suku bangsa Arab melakukan
pembangkangan terutama di daerah Yaman untuk membayar zakat. Abu Bakar dengan
sikap tegas memerangi mereka. Apa yang telah dilaksanakan oleh Rasulullah dan
Abu Bakar dalam pengelolaan zakat dilanjutkan oleh Umar ibnu Khattab. Pada
masanya wilayah dan kekuasaan Islam semakin meluas. Dalam pemungutan dan
pendistribusian zakat, Umar menunjuk dua orang amil zakat untuk setiap daerah.
Fakta sejarah ini menunjukkan bahwa pengelolaan zakat sejak kedatangan Islam
dikelola oleh negara. Pemerintah melalui amil zakat mempunyai tugas dan
wewenang untuk memungut dan mendistribusikan zakat.[3]
Karya
tulis ini akan mengulas tentang pengertian zakat, dalil yang mewajibkan zakat, Peran
Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai solusi pengentasan kemiskinan, serta bagaimana
tata kelola zakat yang benar dan efektif sehingga peran Badan Amil Zakat (BAZ)
sebagai solusi pengentasan kemiskinan dapat benar-benar terwujud. Pembahasan
tentang peranan zakat terhadap pengentasan kemiskinan ini perlu diulas
mengingat perekonomian negara kita sekarang yang tidak stabil yang tentu saja
akan berpengaruh pada perekonomian masyarakat, terutama masyarakat miskin.
B. PEMBAHASAN
1. Peran
Dalam kamus lengkap bahasa Indonesia peran
adalah pemain; lakon yang dimainkan.[4] Peran dapat berarti 1). Bertindak sebagai; 2). Sesuatu yang diharapkan
dimiliki oleh orang-orang yang memiliki kedudukan dalam masyarakat; 3).
Sebagian dari tugas utama yang harus dilakukan. Peran tersebut bisa dilakukan
oleh personal, organisasi, dan institusi baik yang bersifat formal maupun non
formal.[5]
2. Badan Amil Zakat (BAZ)
Dalam keputusan menteri agama republik
Indonesia No. 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan UU No. 38 Tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat di dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan
Badan Amil Zakat itu adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh
pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas
mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan
agama.[6]
3. Pengentasan
Pengentasan berasal dari kata entas yang
mendapatkan awalan “pe” dan akhiran “an” yang menurut kamus lengkap bahasa
Indonesia entas berarti memperbaiki nasib, menarik ke atas, mengangkat dari
suatu tempat lain.[7]
Jadi dapat kita simpulkan bahwa kata pengentasan berarti salah satu usaha untuk
meperbaiki nasib, atau usaha untuk mengangkat derajat seseorang dari derajat
yang rendah menuju derajat yang lebih tinggi.
4. Kemiskinan
Kemiskinan berasal dari kata miskin yang
mendapatkan awalan “ke” dan akhiran “an” yang menurut kamus lengkap bahasa
Indonesia miskin berarti melarat, tidak punya apa-apa.[8]
Miskin juga dapat diartikan dengan tidak berharta benda; serba kekurangan
(berpenghasilan sangat rendah)[9].
Orang yang miskin ini identik dengan orang yang tinggal dirumah yang sangat
sederhana dan serba kekurangan, jadi dapat kita simpulkan bahwa kemiskinan
adalah situasi masyarakat atau sebagian masyarakat yang serba kekurangan dan
hanya dapat memenuhi makanan, pakaian, dan perumahan yang sangat diperlukan
untuk mempertahankan tingkat kehidupan mereka yang minimum.
1. Kedudukan Zakat dalam Islam
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang lima.[10]
Secara bahasa zakat berarti tumbuh,[11]
suci, berkah,[12]
dan baik.[13]
Menurut istilah zakat adalah membersihkan harta benda,[14]
kadar harta yang tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan
beberapa syarat. Menurut kamus lengkap bahasa Indonesia zakat adalah harta yang
jumlahnya sudah ditentukan untuk dikeluarkan umat Islam kepada yang berhak
menerima.[15] Zakat menjadi perwujudan
ibadah seseorang kepada Allah sekaligus sebagai perwujudan dari rasa kepedulian
sosial. Bisa dikatakan seseorang
yang melaksanakan
zakat dapat mempererat hubungannya kepada Allah (hablunminallah), dan hubungan kepada manusia (hablunminannas). Dengan demikian pengabdian sosial dan pengabdian kepada Allah SWT adalah inti dari ibadah zakat.
Zakat merupakan sarana pendidikan bagi jiwa manusia untuk:
1. Bersyukur kepada
Allah
Melaksanakan zakat merupakan
bentuk rasa syukur kita atas nikmat dan rizki yang selalu diberikan Allah
kepada kita berupa harta benda dan lainnya. Bila kita selalu bersyukur maka
Allah akan menambah nikmatnya kepada kita, sebagaimana firman Allah dalam
Al-qur’an:
øÎ)ur c©r's? öNä3/u ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯RyÎV{ ( ûÈõs9ur ÷Länöxÿ2 ¨bÎ) Î1#xtã ÓÏt±s9
Artinya: Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan;
"Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat)
kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku
sangat pedih".[16]
Dengan adanya pensyariatan zakat ini dapat
melatih manusia agar dapat merasakan apa yang dirasakan oleh orang-orang yang
serba kekurangan disekitarnya, seperti orang fakir dan miskin.
3. Menanamkan sikap jujur
Zakat juga merupakan sarana bagi manusia untuk
melatih kejujuran antar sesama.
4. Memupuk sikap saling percaya
Sikap saling percaya antar sesama manusia
sangatlah diperlukan, dengan adanya sikap saling percaya maka kehidupan antar
sesama akan harmonis dan tidak damai. Dan zakat ini merupakan salah satu cara
yang efektif untuk memupuk sikap saling percaya antar sesama tersebut.
5. Menumbuhkan sikap rela berkorban
Dengan adanya pensyariatan zakat ini maka akan
menumbuhkan sikap rela berkorban kepada sesama, dan membantu orang-orang
disekitar yang kekurangan harta benda.
6. Melatih keikhlasan
Zakat juga merupakan sarana untuk melatih
keikhlasan. Memberi kepada orang-orang yang serba kekurangan dengan niat ikhlas
hanya karena Allah.
7. Mencintai sesama
Zakat juga merupakan bentuk perwujudan dari rasa cinta kita kepada sesama
manusia.
8. Mempererat tali persaudaraan kepada sesama manusia
Mempererat tali persaudaraan (sillaturrahim)
kepada sesama manusia merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pribadi
muslim. Dan dengan zakat ini maka akan terciptalah hubungan sillaturrahim yang
harmonis antar sesama manusia tersebut, sehingga akan tercipta pula persatuan
dan kesatuan (ukhuwah Islamiah) antar sesama manusia.
9. Zakat juga dapat membentuk masyarakat agar memiliki sifat saling
menanggung, saling menjamin dan saling mengasihi antara sesama.
Jadi, prinsip zakat meliputi dasar-dasar yang sangat luas. Sehingga zakat adalah kewajiban untuk melaksanakan tugas ekonomi, sosial dan tanggung jawab
moral.[18]
2. Dalil Yang Mewajibkan Zakat
Diantara dalil yang
mewajibkan zakat adalah firman Allah swt. Dalam Al-Qur’an:
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$#
Ayat ini merupakan salah satu dari banyak ayat
yang mengandung perintah untuk melaksanakan zakat.
Perintah zakat ini diperkuat kembali oleh
hadits Nabi saw:
بُنِىَ الاِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ ׃ شَهَادَةِ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَاَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُوْلَ اﷲِ ٬ وَاِقَامِ الصَّلاَةِ ٬ وَاِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ٬
وَالْحَجِّ الْبَيْتِ ٬ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Artinya: "Islam ditegakkan di atas 5
dasar: 1) Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak kecuali Allah, dan bahwasanya
Muhammad itu adalah utusan Allah, 2) Mendirikan shalat lima waktu, 3) Membayar
zakat, 4) mengerjakan ibadah haji ke
Baitullah, 5) Berpuasa dalam bulan Ramadhan." (H.R. Bukhari dan Muslim).[20]
Hadits
di atas semakin memperkuat dalil betapa wajib dan pentingnya melaksanakan
zakat. Karena zakat merupakan salah satu dari lima dasar tegaknya agama Islam
yang mulia ini.
Zakat terbagi menjadi dua. Pertama, zakat maal
adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang telah mencapai nishab dan
telah sesuai dengan ketentuan zakat. Zakat ini meliputi binatang ternak, emas
dan perak, biji-bijian dan buah-buahan, harta perniagaan, hasil tambang, dan
harta timbunan.
Kedua, zakat fitrah adalah zakat terhadap jiwa
yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang masih memiliki bekal makanan
hingga esok hari, untuk membersihkan, dirinya dan keluarga yang menjadi
tanggung jawabnya.[21]
Adapun besarnya sejumlah 2,5 kg atau 3,5 liter beras, ataupun dengan sejumlah
uang seharga 2,5 kg/3,5 liter beras yang biasa keluarga itu konsumsi.[22]
3. Peran Badan Amil Zakat (BAZ) Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan
Zakat merupakan sumber dana yang cukup
potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu
dibutuhkan suatu organisasi yang profesional untuk mengelolanya. Pengelolaan
zakat yang dimaksud adalah mencakup kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasaan dalam pengumpulan, pendistribusian dan
pendayagunaaan zakat.
Badan
amil zakat yang dibentuk di tingkat nasional disebut Badan Amil Zakat Nasional
disingkat BAZNAS. Badan Amil Zakat adalah salah satu bentuk dari berbagai macam
organisasi yang ada di Indonesia. Yaitu organisasi jenis pengelolaan zakat yang
dibentuk oleh pemerintah dengan kepengurusan terdiri atas unsur masyarakat dan
pemerintah. Badan Amil Zakat ini berkedudukan di Jakarta sebagai Ibu kota
Negara. Pengurus badan amil zakat nasional diangkat dengan keputusan Presiden
atas usulan Menteri Agama dan susunan organisasi Badan Amil Zakat Nasional memiliki
tiga unsur penting yaitu, Badan Pelaksana, Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas.[23]
Undang-undang RI nomor 38 tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat bab III pasal 6 dan pasal 7 menyatakan bahwa lembaga
pengelola zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ),
dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Badan Amil Zakat dibentuk oleh pemerintah, sedangkan
Lembaga Amil Zakat didirikan oleh masyarakat. Dalam buku petunjuk teknis
pengelolaan zakat yang dikeluarkan oleh Institut Manajemen Zakat (2001)
dikemukakan susunan organisasi lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat
adalah sebagaimana berikut.
1. Susunan Organisasi Badan Amil Zakat
a. Badan Amil Zakat terdiri atas Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas dan Badan
Pelaksana.
b. Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi unsur ketua,
sekretaris dan anggota.
c. Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi unsur ketua,
sekretaris dan anggota.
d. Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur ketua,
sekretaris, bagian keuangan, bagian pengumpulan, bagian pendistribusian dan
pendayagunaan.
e.
Anggota pengurus Badan Amil Zakat terdiri atas
unsur masyarakat dan unsur pemerintah. Unsur masyarakat terdiri atas unsur
ulama, kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga profesional dan lembaga
pendidikan yang terkait.[24]
2.
Persyaratan Pengelola Badan Amil Zakat (BAZ)
Standarisasi
dari kualitatif[25]
SDM (Sumber Daya Manusia) yang akan duduk di lembaga zakat seperti Badan Amil
Zakat (BAZ) disesuaikan dengan persyaratan yang diajukan para ahli fiqih,
yaitu:
a.
Seorang Muslim
b.
Mempunyai kapabilitas[26]
dalam bertugas
c.
Mengetahui perannya dalam lembaga tersebut
d.
Dapat dipercaya[27]
3. Fungsi dan tugas pokok pengurus Badan Amil Zakat (BAZ)
a. Dewan Pertimbangan
1) Fungsi
Memberikan pertimbangan, fatwa, saran, dan rekomendasi
kepada Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas dalam pengelolaan Badan Amil Zakat,
meliputi aspek syariah dan aspek manajeral.
2) Tugas pokok
a) Membeerikan garis-garis kebijakan umum Badan Amil Zakat.
b) Mengesahkan rencana kerja dari Badan Pelaksana dan Komisi Pengawas.
c) Mengeluarkan fatwa Syariah baik diminta maupun tidak berkaitan dengan hukum
zakat yang wajib diikuti oleh pengurus Badan Amil Zakat.
d) Memberikan pertimbangan, saran dan rekomendasi kepada Badan Pelaksana dan
Komisi Pengawas baik diminta maupun tidak.
e) Memberikan persetujuan atas laporan tahunan hasil kerja Badan Pelaksana dan
Komisi Pengawas.
f) Menunjuk Akuntan Publik.
b. Komisi Pengawas
1) Fungsi
Sebagai pengawas internal lembaga atas operasional kegiatan
yang dilaksanakan Badan Pelaksana.
2) Tugas Pokok
a) Mengawasi pelaksanaan rencana kerja yang telah disahkan.
b) Mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Dewan
Pertimbangan.
c) Mengawasi operasional kegiatan yang dilaksanakan Badan Pelaksana, yang
mencakup pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan.
d) Melakukan pemeriksaan operasional dan pemeriksaan syariah.[28]
c. Badan Pelaksana
1) Fungsi
Sebagai pelaksana
pengelolaan zakat.
2) Tugas Pokok
a) Membuat rencana kerja.
b) Melaksanakan oprasional pengelolaan zakat sesuai rencana kerja yang telah
disahkan dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
c) Menyusun laporan tahunan.
d) Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada pemerintah.
e) Bertindak dan bertanggungjawab untuk dan atas nama Badan Amil Zakat ke
dalam maupun ke luar.
Salah satu tugas penting lain dari lembaga
pengelolaan zakat adalah melakukan sosialisasi tentang zakat kepada masyarakat
secara terus-menerus dan berkesinambungan, melalui berbagai forum dan media,
seperti:
1. Khutbah Jum’at
Shalat jum’at merupakan saat dimana
orang-orang dari berbagai tempat berkumpul bersama dimasjid untuk melaksanakan
kewajiban berupa shalat jum’at dan mendengarkan khutbah. Disaat khutbah jum’at
inilah merupakan saat yang sangat tepat untuk menyampaikan sosialisasi betapa
pentingnya zakat bagi kehidupan.
2. Media Ta’lim
Media ta’lim disini meliputi media cetak
seperti surat kabar, majalah, buletin, jurnal dan lain-lain. Serta media massa
seperti radio, televisi, handphone,
internet dan lain-lain. Media-media tersebut merupakan forum yang sangat
tepat untuk melakukan sosialisasi tetang zakat karena setiap orang selalu
berinteraksi dengan media-media tersebut hampir setiap waktu.
3. Seminar dan Diskusi
Melalui seminar dan diskusi juga merupakan saat yang tepat untuk
menyampaikan sosialisasi tentang zakat.
Dengan sosialisasi yang baik dan optimal
diharapkan masyarakat sebagai muzakki akan semakin sadar untuk membayar
zakat melalui lembaga zakat yang kuat, aman dan tepercaya.[29]
Salah satu cara agar lebih efektif dalam mengentaskan
kemiskinan ini maka Badan Amil Zakat (BAZ) dapat melakukan kerja sama dengan
institusi masjid karena wilayah kerja BAZ biasanya terbatas. Kalau BAZ
melakukan kerja sama dengan masjid dalam pengerahan dana zakat umat, tentulah
dana zakat akan banyak terhimpun. Dan disinilah letak manfaat adanya BAZ.
Zakat yang dikumpulkan oleh lembaga pengelola
zakat, harus segera disalurkan kepada para mustahik (Penerima zakat)
sesuai dengan skala prioritas yang telah disusun dalam program kerja. Zakat
tersebut harus disalurkan kepada para mustahik sebagaimana tersurat
dalam Al-Qur’an.
$yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOÎ=tæ ÒOÅ6ym
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(Q.S.At-Taubah[9]:60)
Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa yang
berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan
tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2.
Orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan
kekurangan.
3.
Pengurus
zakat: orang
yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4.
Muallaf:
orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang
imannya masih lemah.
5.
Memerdekakan
budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang
kafir.
6.
Orang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya.
7.
Pada
jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum
muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah
itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah,
rumah sakit dan lain-lain.
8.
Orang
yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam
perjalanannya.
C. PENUTUP
KESIMPULAN
Badan
Amil Zakat (BAZ) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat dalam rangka
menghimpun zakat dari masyarakat untuk didistribusikan kepada orang-orang yang
berhak menerima zakat.
Apabila fungsi Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai
tempat penyaluran zakat dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dengan cara
dikelola dengan baik dan efektif serta dibagikan kepada para penerima zakat
dengan tepat sasaran, maka peran Badan Amil Zakat sebagai pengentasan
kemiskinan akan dapat terwujud. Tapi untuk mewujudkan hal itu tentunya perlu
kerjasama yang baik dari semua pihak, mulai dari rakyat sampai kepada
pemerintah.
SARAN
1. Kepada BAZ hendaknya meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas dalam
rangka membantu masyarakat dalam menyalurkan zakatnya.
2. Kepada masyarakat hendaknya bersedia memanfaatkan fasilitas pemerintah berupa
BAZ untuk menyalurkan zakatnya agar tepat sasaran.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Zainal, Kunci Ibadah, Semarang:
Toha Putra, 2001
Hafidhuddin, Didin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Jakarta: Gema
Insani, 2002
Jaya, Agus, Bekal Abadi Muslim, Indralaya: Pondok Pesantren
Al-Ittifaqiah, 2012
Qaradhawi, Yusuf, Spektrum Zakat dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan,
Jakarta: Zikrul Hakim, 2005
Rasjid, Sulaiman, Fikih Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012
Rozalinda, Ekonomi Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,2015
Sugono, Dendy, Kamus Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, 2008
Yuniar, Tanti, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia,T.Tp: Agung Media
Mulia, TT
http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/384/pengertian-zakat-infak-dan-sedekah/
di akses tanggal 12 september 2015
http://www.beasiswajogja.org/2013/03/manfaat-zakat-terhadap-pemberdayaan_4676.html diakses tanggal 17 september 2015
http://khamidridwan.blogspot.co.id/2014/03/zakat-fitrah-dan-zakat-mal.html diakses tanggal 12 september 2015
http://nurshyky10.blogspot.com/2014/06/makalah-zakat-sebagai-sarana_22.html di akses tanggal 9 september
2015
http://agusjayaabcd.blogspot.co.id/2015/08/peran-kantor-urusan-agama-kua-kecamatan.html diakses tanggal 9 oktober 2015
https://prezi.com/edmtt5yhgdus/struktur-organisasi-baz-dan-laz/ diakses tanggal 01 November 2015
http://cakzainul.blogspot.co.id/2010/01/makalah-lembaga-pengelolaan-zakat.html/ diakses tanggal 01 November
2015
http://telukbone.blogspot.com/2014/02/pengertian-kompetensi-kapabilitas.html/ diakses tanggal 01 November 2015
http://saidanaziz.wordpress.com/2012/10/18/baz-dan-laz/ diakses tanggal 15 November 2015
[1]
Rozalinda, Ekonomi Islam,
Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015, hal.271
[2]
http://nurshyky10.blogspot.com/2014/06/makalah-zakat-sebagai-sarana_22.html (di akses tanggal 9 september 2015 pukul
15.00)
[3]
Rozalinda, Ekonomi...,
hal.275
[4]
Tanti Yuniar, Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia, T.Tp: Agung Media Mulia, TT, hal.471
[5] http://agusjayaabcd.blogspot.co.id/2015/08/peran-kantor-urusan-agama-kua-kecamatan.html (diakses tanggal 9 oktober 2015 pukul
10.20)
[6]
https://saidanaziz.wordpress.com/2012/10/18/baz-dan-laz/(di akses tanggal 15
November 2015 pukul 10.09)
[7]
Tanti Yuniar, Kamus...., hal:186
[8]
Tanti Yuniar, Kamus...., hal:412
[9]
Dendy Sugono, Kamus Bahasa
Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008 hal.1032
[10]
Sulaiman Rasjid, Fikih Islam,
Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2012
hal.192
[11]
Rozalinda, Ekonomi...,
hal.247
[12]
Agus Jaya, Bekal Abadi Muslim,
Indralaya, Pondok Pesantren Al-Ittifaqiah, 2012 hal.145
[13]http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/384/pengertian-zakat-infak-dan-sedekah/
(di akses tanggal 12 september 2015 pukul 15.45)
[15]
Tanti Yuniar, Kamus...., hal.623
[17]
Empati artinya kondisi mental yang
membuat seseorang merasa dirinya dalam perasaan yang sama dengan orang lain. (Tanti
Yuniar, Kamus...., hal.184)
[18] http://khamidridwan.blogspot.co.id/2014/03/zakat-fitrah-dan-zakat-mal.html (diakses tanggal 12 september 2015 pukul
16.15)
[20]
Sulaiman Rasjid, Fikih...,
hal.192-193
[21]
Agus Jaya, Bekal...., hal.145
[22]
http://www.beasiswajogja.org/2013/03/manfaat-zakat-terhadap-pemberdayaan_4676.html (diakses tanggal 17 september 2015
pukul 21.30)
[23]
https://prezi.com/edmtt5yhgdus/struktur-organisasi-baz-dan-laz/(diakses tanggal
01 November 2015 pukul 09.30)
[24]
Didin Hafidhuddin, Zakat dalam
Perekonomian Modern, Jakarta: Gema Insani, 2002 hal. 130
[25]
Kualitatif artinya mutu. (Tanti
Yuniar, Kamus...., hal:345)
[26] Kapabilitas, artinya sama dengan
Kompetensi, yaitu Kemampuan. Namun pemaknaan kapabilitas tidak sebatas memiliki
keterampilan (skill) saja namun lebih dari itu, yaitu lebih paham secara
mendetail sehingga benar benar menguasai kemampuannya dari titik kelemahan
hingga cara mengatasinya. (http://telukbone.blogspot.com/2014/02/pengertian-kompetensi-kapabilitas.html/ diakses tanggal 01 November 2015 pukul 09.40)
[27] Yusuf Qaradhawi, Spektrum Zakat
dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan, Terj.Sari Narulita, Jakarta: Zikrul
Hakim, 2005, hal.124
[29]
http://cakzainul.blogspot.co.id/2010/01/makalah-lembaga-pengelolaan-zakat.html/(diakses
tanggal 01 November 2015 pukul 09.40)
0 comments:
Posting Komentar